Islam kompatibel dgn Demokrasi & HAM ?


" Islam tidak pernah menyukai tendensi demokratik..." Snouck Hurgronje
" Sistim Demokrasi yg dominant di dunia tidak sesuai bagi bangsa2 di wilayah kami. Sistim pemilihan bebas tidak cocok bagi negara kami” ... Raja Saudi, Fahd

Hak Azasi Manusia (HAM) dan Islam
Mari kita baca Piagam PBB ttg HAM thn 1948 www.un.org dan bandingkan dgn hukum dan doktrin Islam.
  • Pasal 1 " Setiap manusia dilahirkan bebas dan sederajad dlm kehormatan dan hak2nya. Mereka diberikan logika & kesadaran dan harus memperlakukan masing2 dlm semangat persaudaraan."
  • Pasal 2 " Setiap orang berhak atas hak2 dan kebebasan yg dicantumkan dalam Piagam ini, tanpa pembedaan macam apapun, spt jenis bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, kedudukan sosial, harta benda, kelahiran maupun status lainnya. "
  • Pasal 3 " Setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan diri."
  • Pasal 4 “ Tidak ada orang yg akan ditahan dlm perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dlm segala bentuknya akan dilarang. "
Sementara Dalam Islam
  1. Berdasarkan hukum Islam, wanita adalah dibawah lelaki; kesaksian mereka di pengadilan adalah setengah dari kesaksian lelaki; kelakuan wanita dibatasi secara ketat, spt mereka tidak dapat menikahi non-Muslim
  2. Non – Muslim yg hidup di negara2 Muslim memiliki status inferior (lebih rendah), mereka tidak boleh memberikan kesaksian melawan Muslim. Di Saudi, menurut tradisi Muhamad yg mengatakan "Dua agama tidak dapat eksis di negara Arab", non-Muslim dilarang mempraktekkan agama, membangun gereja dan memiliki injil dsb.
Kompensasi uang darah di Saudi, tergantung dari AGAMA si korban ! * 100.000 riyal jika korbannya adalah lelaki Muslim * 50.000 riyal jika korban adalah wanita Muslim * 50.000 riyal jika korban adalah lelaki Kristen * 25.000 riyal jika korban adalah wanita Kristen * 6.666 riyal jika korban adalah lelaki Hindu * 3.333 riyal jika korban adalah wanita Hindu

3. Atheis, di negara2 Muslim, tidak memiliki hak hidup. Mereka harus dibunuh. Ahli2 hukum Islam membagi dosa atas dosa besar dan dosa kecil. Dari 17 dosa, kekafiran adalah dosa paling besar, lebih jahat dari pembunuhan, pencurian, zinah dan lain-lain.
4. Perbudakan diakui dlm Quran. Muslim boleh senggama dgn budak2 perempuan mereka (Surah iv.3); mereka boleh mengambil wanita2 menikah kalau mereka budak. (Surah iv.2 ; Surah xvi.77). 
  • Pasal 5 “ Tidak ada orang yang akan dibiarkan menghadapi siksaan, atau hukuman kejam, tidak manusiawi dan perlakuan merendahkan.”
SEMENTARA:
Lihatlah macam hukuman apa yang tersedia bagi mereka yang melanggar Hukum Islam/Syariah : amputasi, penyaliban, perajaman sampai mati, pencambukan, bahkan penjara dan denda akibat hal-hal yang di negara non-Muslim dianggap hal sepele, seperti minum bir, pegangan tangan, bermesraan (sampai batas tertentu) dimuka umum. Setiap Muslim akan bersikeras bahwa hukuman2 itu berasal dari Allah dan oleh karena itu TIDAK boleh dinilai menurut kriteria manusia. Tapi oleh ukuran manusia normal, hukuman-hukuman itu MEMANG BIADAB.
  • Pasal 6 “Siapapun memiliki hak utk diakui sebagai manusia didepan hukum.”
SEMENTARA:
  1. Dibawah Syariah, prinsip-prinsip keadilan, kebenaran dsb tidak memainkan peranan penting. Dlm
Islam misalnya, darah kafir harbi = halal, sementara kafir dzimmi harus pilih antar bayar pajak Jizyah, masuk Islam atau mati.
  1. Pembalasan terhadap pembunuhan direstui secara resmi dan uang darah (diya) juga dimungkinkan.
  2. Proses hukum dibawah Islam tidak dapat disebut adil, karena hal-hal berikut: 
non-Muslim tidak boleh bersaksi melawan Muslim. Contoh, jika seorang Muslim merampok rumah non-Muslim dan tidak ada saksi lain selain si non-Muslim, celakalah ia ! Kesaksian Muslimah hanya diijinkan dalam hal-hal istimewa dan diperlukan jumlah wanita yang dua kali lebih banyak dari jumlah pria.
  • Pasal 16 membahas hak-hak perkawinan lelaki dan perempuan
Seperti yang kami lihat dalam bab tentang Wanita, wanita dibawah Islam tidak memiliki hak-hak sama; mereka tidak bebas menikah sesuai dgn keinginan mereka, dan tidak memiliki hak cerai, atau hak waris yang sama.
  • Pasal 18 " Siapapun memiliki hak kemerdekaan berpikir dan menganut kepercayaan; hak ini mencakup kebebasan untuk mengganti* agama atau kepercayaannya dan kebebasan---baik secara seorang diri atau dgn orang lain, secara terbuka atau secara pribadi--utk memanifestasikan agama ataupun kepercayaannya dlm ajaran, praktek dan upacara …"
SEMENTARA : Dalam Islam, Muslim tidak memiliki hak untuk MURTAD. Ancaman hukuman (maksimal) : MATI !

Ini yg dikatakan komentator Islam ternama, Baydawi (w.1291): 
"Siapapun yg membelakangi agamanya, secara terbuka atau secara rahasia, BUNUH DIA dimanapun mereka kau temukan, spt kafir lainnya. Pisahkan dirimu dari dirinya secara sepenuhnya. Jangan menerima permohonannya dlm hal ini."
  • Pasal 19 " Siapapun berhak atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk menyuarakan pendapat tanpa gangguan dan mencari, menerima dan membagikan informasi dan ide lewat media apapun terlepas dari perbatasan Negara.”
Komentar:
  • Semakin Islami, semakin besar pelanggaran terhadap Pasal 18 dan 19 PBB. Di Iran, Pakistan dan Saudi, misalnya, hak2 kelompok minoritas Yahudi, Kristen, Baha’i, Ahmadiyah dan Syi'ah dilecehkan. 
Kesemua negara membenarkan tindakan mereka berdasarkan Syariah.
  • Pasal 23.1 "Setiap orang berhak untuk bekerja, bebas untuk memilih pegawai, berhak menciptakan kondisi nyaman dalam pekerjaannya dan terjamin terhadap pengangguran."
SEMENTARA:
  1. Wanita di bawah hukum Islam tidak bebas untuk memilih pekerjaan mereka. Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dilarang, bahkan dalam negara-negara yang disebut Islam Liberal. Islam ortodoks melarang para wanita bekerja di luar rumah.
  2. Non-Muslim tidak bebas memilih pekerjaan dinegara Islam, non-Muslim tidak pernah akan diperkenankan membawahi Muslim. Seorang non-Muslim tidak akan pernah diijinkan menjadi presiden/kepala negara sebuah negara Islam.
Diskriminasi Antara Muslim dan Non–Muslim : [[1]]
  • Pasal 26 Hak Mengenyam Pendidikan
Sekali lagi, ada bidang-bidang sekolah tertentu yang tertutup bagi wanita.

KESIMPULAN
Jelas bahwa Muslim sadar bahwa Islam tidak lagi kompatibel dengan Deklarasi HAM 1948. Untuk itu mereka berkumpul di Paris tahun 1981 untuk merumuskan Deklarasi HAM ala Islam yang membuang segala kebebasan yang berkontradiksi dengan hukum Islam. Bahkan lebih buruk lagi adalah kenyataan bahwa dibawah tekanan negara-negara Islam, maka pada bulan November 1981, Deklarasi PBB merevisi Pasal 18*dengan menghapus kata "mengganti" agama menjadi "memiliki" agama (FI, Spring 1984, hal. 22).

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Faisal wibowo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger