Didalam kitab-kitab suci Hindu banyak sloka yang mengatur hal ini, mulai dari pengaturan istri keluar rumah, istri bepergian dengan orang lain, tentang pemerkosaan gadis-gadis, pemerkosaan bapak terhadap anak, pemerkosaan anak terhadap ibu dan wanita yang sejenisnya (wanita terlarang bagi seorang laki-laki,seperti istri Guru.dll). namun disini hanya dikutip beberapa sloka yang menjadi inti dari Hukum Zinah Hindu. Jujur saya tidak memiliki kemampuan untuk menguraikannya, sudilah kiranya pembaca membantu menguraikan dari masing-masing sloka.
Kuwiwahaih kriya lopair
wedanadhyayanena ca
kulanya kulam tamyanti
brahmanati kramena ca.
(Veda Smerti, Manawa Dharmasastra III. 63)
Artinya:
Dengan berhubungan sex secara rendah diluar cara-cara perkawinan (brahmana wiwaha, prajapati wiwaha dan daiwa wiwaha), dengan mengabaikan upacara pawiwahan, dengan mengabaikan weda, dengan tingkah laku hina, tidak memperhatikan nasihat Sulinggih (Brahmana,orang-orang suci) maka keluarga-keluarga besar, kaya dan berpengaruh akan hancur berantakan.
Catur varnamsya sarva trahiyam prokta tu niskrtih,
agamyagamate ca iva suddhau candrayanam caret.
(Veda smerti. Parasara Dharmasastra X.1)
Artinya:
Aku telah menguraikan tentang upacara penebusan dosa bagi keempat golongan sosial; seorang laki-laki setelah menggauli seorang wanita yang dilarang untuknya harus melakukan penebusan dosa candrayanam.
Jarena janayed garbhe tyakte mrte patau,
tam tyajed apare rastre patitam papa karinim”
(Veda Smerti, Parasara Dharmasastra X.30)
Artinya:
Wanita yang memperoleh kehamilan dengan kekasih gelapnya (tidak melalui upacara pawiwahan), atau setelah ditinggal suaminya atau selama ketidakhadiran suaminya di negeri jauh, harus diusir kesebuah kerajaan asing (keluar wilayah).
selengkapnya;
Posting Komentar